Kabupaten Morowali Utara terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013

Menurut Kantor Administrasi Pemerintahan Umum Kabupaten Morowali Utara (2014), Kabupaten ini ditetapkan sebagai daerah otonomi baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013. Kata "Morowali" berasal dari bahasa Wana berarti "Gemuruh". Penggunaan kata Morowali juga merujuk pada tempat bermukimnya Suku Wana di kawasan pegunungan yang terletak di sekitar daerah aliran Sungai Bongka di daerah pedalaman Kecamatan Bungku Utara. Kata Morowali juga diabadikan sebagai nama "Cagar Alam Morowali".
Kabupaten Morowali Utara mayoritas dihuni Suku Mori. Pada masa Perang Dunia ke-2 berakhir, Pemerintah Hindia Belanda menata dan menjadikan wilayah Kerajaan Mori dan Bungku sebagai bagian dari wilayah pemerintahan langsung (government gebied), yang digabung dengan wilayah pemerintahan Sulawesi dan daerah bawahannya (government van Celebes en onderhoorigheden) berpusat di Makassar.
Bekas wilayah Kerajaan Mori dan Bungku dijadikan daerah swapraja yang berkedudukan di Kolonodale dan Bungku. Daerah Swapraja Mori dibagi 4 (empat) distrik yaitu Ngusumbatu,Sampalowo, Kangua dan Soyo serta kepala pemerintahan disebut kepala distrik.
Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1938 melakukan reorganisasi struktur pemerintahan dan memutuskan pada tahun 1942 wilayah Swapraja Mori dijadikan 3 (tiga) distrik yaitu Tomata berpusat di Tomata, Ngusumbatu di Tinompo, dan Petasia berpusat di Kolonodale
 
Baca Juga : Mengenal Sejarah Kerajaan Mori

Aspirasi politik untuk melahirkan Kabupaten Morowali Utara menjadi daerah otonom baru melalui resolusi DPRD/GR Provinsi Sulawesi Tengah No.l/DPRD/1966, yang isinya meminta kepada Pemerintah Pusat agar Provinsi Sulawesi Tengah dimekarkan menjadi 11 (sebelas) Daerah Otonom Tingkat II.
Kabupaten Morowali yang memiliki wilayah bekas Kerajaan Mori dan Kerajaan Bungku juga termasuk wilayah yang diusulkan menjadi daerah otonom baru. Seluruh masyarakat setempat yakni Suku Mori yang berada di Kecamatan Bungku Utara dan Kecamatan Mamosalato menyatakan aspirasi dan pernyataan sikap-bekas Swapraja Bungku mendukung dan kedua wilayah tersebut kini berada di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

Pembentukan Kabupaten Morowali Utara merupakan implementasi aspirasi masyarakat, dan secara administrasi telah bergulir sejak tahun 2003. Dasar pembentukan Kabupaten Morowali Utara sebagai dampak dari Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukkan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan yang bersifat ambigu, sehingga menimbulkan konflik politik dalam masyarakat dan menyimpan potensi terjadinya konflik horizontal.

Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah Pusat Pada Tanggal 23 Oktober 2013, meresmikan terbentuknya Kabupaten Morowali Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah dan mengangkat Penjabat Bupati Morowali Utara pada tanggal 12 November 2013 di Kolonodale. Gubernur Sulawesi Tengah juga secara resmi mencanangkan operasional Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara.


Kabupaten Morowali Utara merupakan pemekaran dari Kabupaten Morowali. Kabupaten Morowali Utara sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Morowali. Dimana wilayahnya membentang dari arah Tenggara ke Barat dan melebar ke Bagian Timur yang berada di daratan Pulau Sulawesi. 

Sejarah singkat Kabupaten Morowali Utara ini dikutip dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Morowali Utara Tahun 2016 – 2021, pada BAB II Gambaran Umum dan Kondisi Daerah, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2016 – 2021.
Share To:

Elbert Bandau

Post A Comment:

2 comments so far,add yours

Ternyata pencipta lagu.. Salut

Elbert Molda Bandau mengatakan...

maaf baru buka2 blog lgi de..mkasih